Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Posted by { Catatan Kecil } | 10:30 | | 0 comments »

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering juga disebut dengan Plat Nomor maupun Nomor Polisi (Nopol) adalah sebuah bentuk plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris, 1. Baris pertama menunjukkan kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf), 2. Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250 x 105 mm, Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm, Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas, Sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "Ditlantas Polri" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor terdiri dari 7 jenis yaitu :

1. Kendaraan bermotor bukan umum (Pribadi) dan kendaraan bermotor penumpang ----> Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih

2. Kendaraan bermotor umum ---> Warna dasar Kuning dengan tulisan berwarna Hitam

3. Kendaraan bermotor uji coba atau baru di keluarkan dari swohroom, Dalam masa waktu menunggu proses Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Resmi ---> Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna Merah

4. Kendaraan bermotor milik Pemerintah atau Instansi Sipil ---> Warna dasar Merah dengan tulisan berwarna Putih

5. Kendaraan bermotor milik Institusi dan Instansi Militer & Polri ---> Warna dasar Biru, Hijau dan Hitam dengan tulisan berwarna Kuning

6. Kendaraan bermotor milik Kedutaan - Corps Diplomatic Negara Asing ---> Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam, Sedangkan Corps Consulaire Plat mengikuti dimana asal daerah terdaftar TNKB, Hanya ada tambahan logo segi empat kecil dengan tulisan huruf CC pada sudut kiri atas Plat, Warna dasar logo segi empat kecil berwarna putih dan tulisan huruf CC bewarna Merah

7. Khusus di berikan kepada pejabat tinggi pusat atau nasiona (RI) ---> Warna dasar Hitam dengan dengan tulisan berwarna Putih

Source : http://www.iapw.info/



0 comments