Teleconference SBY, Bawaslu Segera Panggil Panwas
Posted by { Catatan Kecil } | 09:02 | pemilu | 0 comments »JAKARTA - Teleconfrence calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan gubernur dan bupati, sehari menjelang hari H Pilpres 2009, dinilai sebagai pelanggaran kampanye. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengklarifikasi sejumlah Panwaslu yang menghadiri pembicaran jarak jauh itu.
Hasil Quick Count Pilpres 2009 yang dilakukan oleh 6 Lembaga Survei
Lembaga | ![]() ![]() | ![]() ![]() | ![]() ![]() |
LSI (1) | 26,47% | 60,83% | 12,70% |
LSI (2) | 27,46% | 59,87% | 12,67% |
LP3ES | 27,62% | 59,82% | 12,56% |
Puskaptis | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
CIRUS | 27,50% | 60,18% | 12,32% |
LRI | 27,38% | 60,27% | 12,35% |
Keterangan:
- LSI (1): Lembaga Survei Indonesia
- LSI (2): Lingkaran Survei Indonesia
- LP3ES: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial
- Puskaptis: Puskaptis
- CIRUS: CIRUS
- LRI: Lembaga Riset Informasi
Source : http://pemilu.detiknews.com/
Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor
Posted by { Catatan Kecil } | 16:09 | pemilu | 0 comments »
Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Source : http://www.pemilu-online.com/