JAKARTA - Teleconfrence calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan gubernur dan bupati, sehari menjelang hari H Pilpres 2009, dinilai sebagai pelanggaran kampanye. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengklarifikasi sejumlah Panwaslu yang menghadiri pembicaran jarak jauh itu.

"Kami sedang melakukan proses klarifikasi kepada panwaslu yang menghadiri teleconfrence," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaeb kepada wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta, Senin (13/7/2009).

Pemanggilan anggota panwaslu itu terkait laporan tim sukses Mega-Prabowo mengenai teleconference yang dilakukan calon presiden nomor urut dua itu, di Istana Negara.

Anggota panwaslu, kata Wahidah, akan dimintai keterangan karena mereka berada saat para petinggi daerah melakukan teleconfrence dengan SBY. "Bagaimana kesaksian mereka saat telekconfrence itu," tambahnya.

Sementara itu Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo berpendapat, yang semestinya menanyakan kesiapan pemilu kepada gubernur, bupati dan walikota di daerah adalah Komisi Pemilihan Umum bukan SBY.

"Mengkorcek kesiapan gubernur mestinya Mendagri, mengkorcek KPU ya KPU sendiri tapi kemudian preseiden. Itu yang ditanyakan tim ibu Mega," kata Wahidah. (ded)

Source : http://pemilu.okezone.com/

0 comments